Ada sedikit ilmu yang saya pengen tulis, hasil dari ikut kajian kemaren. Yang dibahas yaitu tentang aturan utang piutang & kezaliman dalam muamalah. Sangat saya sayangkan sekali, pada saat itu kedatangan saya agak sedikit terlambat, sehingga saya ketinggalan materi lumayan banyak, dan lebih kacaunya lagi saya nggak kebagian modulnya juga. Haduhhh nasibbb nasibbb ;).
Baik langsung saja pada pembahasan, pada kajian kemaren jadi dibagi menjadi 2 golongan.
1. golongan mampu Yaitu orang yang tergolong memiliki harta lebih.
1. Jika memberi hutang, hutang yang pertama masih diupayakan untuk tetap sampai pelunasan.Untuk hutang yang kedua, dianggap sedekah.
2. Hutang yang kedua kali putihkanlah, insya Allah Allah akan ganti.
3. Tata cara menagih, harap tagihlah dengan hati yang tenang, tanpa emosi.
4. Jika memang sudah jatuh tempo dan yg berhutang masih belum bisa melunasi, berikanlah waktu tunda. Dua sampai tiga kali.Jika masih juga belum bisa melunasi, keputusan ada didiri kita kembali, jadi kita bisa menilai apakah memang yang berhutang tersebut benar-benar kesulitan untuk membayar atau tidak. Jika memang benar, iklaskanlah, insya Allah Allah ganti. Jika memang orang tersebut menurut kita mampu, tapi tidak mau membayar, kita boleh untuk mempermalukannya dimuka umum.
2. golongan tidak mampu Yaitu orang yang tergolong kekurangan harta.
1. Jangan mengandalkan harta orang lain.
2. Hindari hutang dan bersifat qanaah(rela, ridho, bersyukur terhadapyang Allah berikan)
3. Menghargai orang yang berbuat baik kepadanya. Itulah sedikit yang saya sempat tangkap dari kajian kemaren.
Sebenarnya masih ada lagi buwanyaaak, tapi sayang saya datang terlambat, jadi banya yg terlewatkan. ada sedikit tambahan nih, katanya pak ustad, "barang siapa diwaktu pagi merasa indah dihati,sehat jasmani, punya makanan pokok, maka seakan-akan dunia ini milik kita (kita kuasai)". sekian dulu. thnk’s.
Baik langsung saja pada pembahasan, pada kajian kemaren jadi dibagi menjadi 2 golongan.
1. golongan mampu Yaitu orang yang tergolong memiliki harta lebih.
1. Jika memberi hutang, hutang yang pertama masih diupayakan untuk tetap sampai pelunasan.Untuk hutang yang kedua, dianggap sedekah.
2. Hutang yang kedua kali putihkanlah, insya Allah Allah akan ganti.
3. Tata cara menagih, harap tagihlah dengan hati yang tenang, tanpa emosi.
4. Jika memang sudah jatuh tempo dan yg berhutang masih belum bisa melunasi, berikanlah waktu tunda. Dua sampai tiga kali.Jika masih juga belum bisa melunasi, keputusan ada didiri kita kembali, jadi kita bisa menilai apakah memang yang berhutang tersebut benar-benar kesulitan untuk membayar atau tidak. Jika memang benar, iklaskanlah, insya Allah Allah ganti. Jika memang orang tersebut menurut kita mampu, tapi tidak mau membayar, kita boleh untuk mempermalukannya dimuka umum.
2. golongan tidak mampu Yaitu orang yang tergolong kekurangan harta.
1. Jangan mengandalkan harta orang lain.
2. Hindari hutang dan bersifat qanaah(rela, ridho, bersyukur terhadapyang Allah berikan)
3. Menghargai orang yang berbuat baik kepadanya. Itulah sedikit yang saya sempat tangkap dari kajian kemaren.
Sebenarnya masih ada lagi buwanyaaak, tapi sayang saya datang terlambat, jadi banya yg terlewatkan. ada sedikit tambahan nih, katanya pak ustad, "barang siapa diwaktu pagi merasa indah dihati,sehat jasmani, punya makanan pokok, maka seakan-akan dunia ini milik kita (kita kuasai)". sekian dulu. thnk’s.
Komentar
Posting Komentar